Persidangan Perkara Patok Lahan Nekel Dengan Dua Terdakwa Dilanjutkan pada Keterangan Saksi Saksi.
![]() |
| Keterangan foto : Dua terdakwa dihadapan majelis hakim saat sidang. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Persidangan pidana kasus pemasangan patok lahan pertambangan di Halmahera Timur Maluku Utara , dengan dua orang terdakwa yang merupakan karyawan dari PT Wacana Kencana Moneral (PT. WKM) , Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, kembali dilanjutkan persidangannya dengan agenda Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).
Putusan sela dengan Majelis hakim Sunoto mengatakan bahwa putusan sela ini yang subtansinnya bagus, Oce Cornalis Kaligis (OCK) Semua materi eksepsi dari kami akan diperhatikan dan dipertimbangkan dalam sidang pemeriksan selanjutnya. Dan kami akan terus memperhatikan persidangan selanjutnya dalam pemeriksaan saksi saksi yang akan datang.
Majelis hakim yang diketuai Sunoto dalam putusan selanya mengatakan dakwaan JPU bahwa dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formal ataupun mateiil.
Dengan demikian majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh keberatan dan argumen yang terdapat dalam eksepsi ini sebagaimana dari penilaian menyeluruh terhadap perkara ketika mengutus pokok perkara.
Menimbang bahwa, penolakan eksepsi ini bersifat prosedural dan tidak mengurangi hak pembelaan para terdakwa dalam persidangan. Dan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa beberapa tempat dapat tidak dapat dikabulkan kemerdekaan eksepsi ini, namun akan menjadi bahan pertimbangan yang penting dalam pemeriksaan pokok perkara.
Masih kata majelis ,dakwaan penuntut umum dinilai telah memenuhi sarat umumnya sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2.1, walaupun terdapat beberapa aspek yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam pembuktian.
Pengadilan memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini, berdasarkan hitungan pasal 84 ayat 2.2 dengan pertimbangan efisiensi dan kepraktisan pemeriksaan.
Menimbang bahwa, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di mana seluruh aspek yang diunggah dalam pasal 1 dapat diperiksa dan ditutup dengan selanjutnya untuk mencapai kebenaran material bagi keadilan dan keadilan bagi semua. Sidang ditunda 10 September 2025.
Seperti diberitakan sebelumnya Perselisihan dua badan usaha PT Wana Kencana Mineral (WKM) dengan PT Position pada lahan Pertambangan di Halmahera dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU ) menghadapkan dua orang terdakwa ke meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dua orang terdakwa itu merupakan karyawan dari PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, Sebagai pelapor dalam kasus ini adalah Direktur Utama Position Hari Aryanto Dharma Putra dengan tuduhan memasang patok ditanah pihak lain, katanya. (SUR)










No comments