Kejari Jakarta Pusat Tahan Tiga Terduga Korupsi yang Rugikan Negara Rp 122 Miliar
![]() |
| Keterangan foto : Dua dari tiga tersangka yang merupakan ibu dan anak. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp 122 miliar. Ketiga tersangka tersebut yakni FHS, seorang Relation Manager pada salah satu bank pemerintah, serta dua pihak swasta berinisial MLG dan LPN, yang merupakan ibu dan anak. Penahanan dilakukan pada Senin (17/11/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan intensif selama sekitar dua pekan, yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara (ekspos). Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Antonius Despinola, kepada wartawan di kantornya.
MLG—Direktur PT Dunia Pangan Gosyen—bersama anaknya, LPN—Direktur Utama PT Goshen Sejahtera Utama—disebut sebagai pihak yang mengajukan kredit modal kerja (KMK) tersebut. “Setelah ekspos, diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka. Kita memutuskan untuk menetapkan tiga orang tersangka yang akan dimintakan pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kajari.
Pada tahun 2023, MLG dan LPN mengajukan KMK dengan mendasarkan permohonan pada sejumlah kontrak pekerjaan di tiga kementerian. Namun kontrak tersebut diduga fiktif. Pengajuan kredit tersebut disampaikan kepada FHS selaku Relation Manager bank. Namun, FHS dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian serta tidak melakukan verifikasi secara mendalam terhadap dokumen pengajuan kredit.
Permohonan kredit kemudian disetujui oleh pimpinan bank dan dicairkan sebesar Rp 122 miliar. Setelah dana cair, MLG mengalihkan dana tersebut ke empat rekening cangkang atau perusahaan lain yang masih berada di bawah kendalinya. Sebanyak Rp 800 juta di antaranya diduga diberikan kepada FHS.
Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 17 November 2025 hingga 6 Desember 2025. FHS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba), sementara MLG dan LPN ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(SUR)










No comments