Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Nikita Mirzani Menjadi 6 Tahun Penjara
![]() |
| Keterangan foto ; Terdakwa Nikita Mirzani. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta resmi memperberat hukuman bagi artis Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara. Vonis ini naik dari hukuman sebelumnya, yaitu 4 tahun penjara, yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Peningkatan hukuman ini merupakan hasil putusan tingkat banding setelah majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis hakim yang diketuai Sri Andini, dengan anggota Budi Susilo dan Elyta Ras Ginting, menyatakan perubahan hukuman tersebut melalui putusan Nomor 255/PID.SUS/255/PT DKI.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Sri Andini saat membacakan amar putusan pada Selasa, 9 Desember 2025.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, terkait perkara ITE dengan pelapor Reza Gladys. Pada putusan tingkat pertama tersebut, majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU.
Namun, majelis hakim PT DKI memiliki pertimbangan berbeda. Berdasarkan penjelasan Humas PT DKI, Albertina Ho, majelis banding menyatakan bahwa kedua dakwaan jaksa — ITE dan TPPU — terbukti secara kumulatif.
“Terdakwa tidak hanya terbukti atas dakwaan ITE, namun juga TPPU,” tegas Albertina Ho.
Dengan demikian, PT DKI secara resmi menaikkan hukuman menjadi 6 tahun penjara, sekaligus menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam menjalankan proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.(SUR)










No comments