Sinergi Forkopimda Muba Kawal Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat


SEKAYU,BERITAONE CO.ID — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperkuat sinergi dalam mendukung implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja guna meningkatkan produksi minyak dan gas bumi.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate, Selasa (28/4/2026), dipimpin langsung Bupati Muba H M Toha Tohet SH dan dihadiri unsur Forkopimda serta perangkat daerah terkait.

Dalam arahannya, Bupati Toha menekankan pentingnya kesiapan seluruh pengelola sumur minyak rakyat, baik BUMD, koperasi, maupun UMKM, sebelum memulai aktivitas operasional. Ia menegaskan bahwa mitigasi risiko harus menjadi prioritas utama.

“Mitigasi risiko harus menjadi perhatian utama, mulai dari keselamatan kerja, dampak lingkungan, hingga aspek hukum,” tegas Toha.

Ia meminta seluruh pengelola segera menyampaikan rencana mitigasi risiko agar potensi persoalan dapat diantisipasi sejak dini.

“Kita harus taati aturan yang ada,” ujarnya.

Menurut Toha, sinergi lintas sektor sangat penting guna mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. Ia juga mengapresiasi dukungan Forkopimda dalam menyukseskan implementasi regulasi tersebut.

“Kita bersatu menyukseskan pelaksanaan Permen ESDM ini, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional dan target produksi satu juta barel per hari,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian SDA Setda Muba Rangga Perdana Putera SSTP MSi menjelaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan meningkatkan produksi migas sekaligus menata sumur minyak masyarakat agar legal dan memenuhi kaidah teknik yang baik.

“Aturan ini juga diarahkan untuk menekan dampak lingkungan, gangguan sosial, dan risiko keamanan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan Persetujuan Menteri ESDM tertanggal 9 Oktober 2025, Kabupaten Muba melalui BKU yang terdiri dari BUMD, KUD, dan UMKM mengelola sebanyak 22.381 sumur minyak rakyat.

“Sebagian sumur tersebut telah bekerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), seperti PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 dan PT Medco E&P Grissik,” ungkap Rangga.

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Polda Sumsel dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan ke Muba dalam rangka peluncuran pengelolaan sumur minyak masyarakat yang telah mendapat persetujuan Menteri ESDM.

“Kami harap persiapan dilakukan dengan baik agar kegiatan berjalan lancar,” ujarnya.

Di sisi lain, Kajari Muba Dr Aka Kurniawan SH MH menilai implementasi kebijakan tersebut membutuhkan pengawasan berkelanjutan di lapangan.

“Tidak cukup hanya sosialisasi, perlu evaluasi dan langkah tegas terhadap pelanggaran, terutama terkait keselamatan kerja, lingkungan hidup, dan aspek hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa peran kontraktor mitra seperti Pertamina dan Medco sangat menentukan keberhasilan tata kelola sumur minyak masyarakat di Kabupaten Muba.

Turut hadir dalam rakor tersebut antara lain Pasi Pers Kodim 0401 Muba Kapten Infanteri Suhartono, Dansubdenpom Persiapan Sekayu Kapten Cpm Reza Pahlevi, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Alva Elan SST MPSDA, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Dr Drs Iskandar Syahrianto MH, Kepala Bappeda Muba Dr Mursalin SE MM, Kepala Dinas Koperasi UKM Muna Zulkarnain SP, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri SH, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba Oktarizal SE, Dirut PT Petro Muba (Perseroda) Khadafi SE, Dirut PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda) Dr H Donny Meilano, para tim ahli bupati, serta jajaran kepala perangkat daerah terkait lainnya. (FR)

No comments

Powered by Blogger.