Dugaan Dana Hibah Pilkada Jilid II Kembali Mencuat, Bawaslu Prabumulih Serahkan Penanganan ke APH


PRABUMULIH ,BERITA ONE. CO. ID – Dugaan persoalan dalam pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dialokasikan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Menanggapi isu tersebut, Bawaslu Prabumulih menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Sekretaris Bawaslu Kota Prabumulih, Adi Satria SH, saat dikonfirmasi pada Rabu (24/6/2026), menegaskan bahwa setiap pengguna anggaran negara memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Terkait hal tersebut itu merupakan wewenang APH. Setiap pengguna anggaran negara memang wajib bertanggung jawab. Dengan adanya dugaan tersebut, kami serahkan kepada pihak APH. Itu yang bisa kami jawab. Terima kasih," ujar Adi Satria.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Prabumulih membenarkan bahwa saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang terkait dugaan pengelolaan dana hibah Pilkada tersebut. Namun, proses yang dilakukan masih berada pada tahap awal berupa pengumpulan data dan telaah informasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Aji Martha SH MH, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Bawaslu Kota Prabumulih.

"Untuk Bawaslu belum ada pemeriksaan. Saat ini masih tahap pengumpulan data dan telaah," kata Aji Martha.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih melakukan pengkajian awal terhadap informasi yang diterima sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Meski belum memasuki tahap pemeriksaan, munculnya dugaan terkait pengelolaan dana hibah Pilkada kembali menjadi sorotan masyarakat. Dana hibah yang diberikan pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya harus dilakukan secara transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai besaran anggaran maupun materi spesifik yang menjadi objek telaah pihak kejaksaan. Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Prabumulih memastikan proses pengumpulan data akan terus dilakukan guna memperoleh informasi yang komprehensif sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Perkembangan penanganan dugaan tersebut masih terus dinantikan publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan bebas dari penyimpangan.(MM) 

No comments

Powered by Blogger.