Terbukti Cemarkan Nama Baik Hotman Paris, Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang
![]() |
| Keterangan foto : DR H Razman Arif Nasution. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Tim Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi terpidana Razman Arif Nasution ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Kamis (25/6/2026), untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Ciganjur, Jakarta Selatan. Tim dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Anggara Hendra Setya Ali, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wahyu Oktaviandi.
Razman dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5227 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 223/PID.SUS/2025/PT DKI serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr.
Dalam perkara tersebut, Razman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea. Ia dinilai melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 311 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, tim jaksa menyampaikan salinan putusan Mahkamah Agung beserta penjelasan mengenai proses eksekusi kepada terpidana. Razman disebut bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti seluruh tahapan eksekusi.
Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyatakan pelaksanaan eksekusi berlangsung aman, tertib, dan tanpa hambatan hingga terpidana resmi diserahkan kepada pihak Lapas Cipinang.(SUR)



No comments