Putusan Bebas Tidak Dapat Diajukan Upaya Hukum, MA Terbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026


JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan pedoman mengenai pelaksanaan putusan serta upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

SEMA tersebut menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung menyelaraskan praktik peradilan dengan perubahan hukum acara pidana setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Salah satu penegasan penting dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 berkaitan dengan putusan bebas atau vrijspraak. Mahkamah Agung menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.

Artinya, ketika pengadilan menyatakan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, putusan bebas harus memberikan kepastian hukum sebagaimana ditentukan dalam hukum acara pidana.

“Ruang untuk mempertahankan seseorang dalam ketidakpastian melalui rangkaian upaya hukum tidak boleh dibuka apabila undang-undang telah menutupnya,” demikian ditegaskan dalam SEMA tersebut.

Penegasan ini memiliki konsekuensi penting terhadap kepastian hukum. Putusan pengadilan tidak hanya menentukan hasil akhir pemeriksaan perkara, tetapi juga menjadi batas bagi kewenangan negara untuk terus memproses seseorang.

Ketentuan tersebut semakin relevan setelah KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Undang-undang tersebut membawa sejumlah pembaruan dalam hukum acara pidana, termasuk terkait perlindungan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban serta penataan mekanisme upaya hukum.

Dalam konstruksi hukum acara pidana yang baru, putusan bebas ditempatkan secara tegas dalam pembatasan upaya hukum. Karena itu, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menjadi pedoman untuk menjembatani ketentuan undang-undang dengan pelaksanaan administrasi perkara di lingkungan peradilan.

Selain putusan bebas, SEMA tersebut juga mengatur mengenai putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging. Putusan lepas berbeda dengan putusan bebas karena dalam putusan lepas, perbuatan yang didakwakan pada dasarnya terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindak pidana.

Terhadap terdakwa yang dijatuhi putusan lepas dan masih berada dalam tahanan, SEMA menegaskan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan.

Apabila penuntut umum atau terdakwa kemudian mengajukan upaya hukum, kewenangan mengenai penahanan tidak lagi berada pada pengadilan tingkat pertama, melainkan beralih kepada pengadilan tingkat banding.

Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk mencegah kekosongan maupun tumpang tindih kewenangan yang dapat berdampak terhadap hak seseorang atas kemerdekaannya.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.

Pencabutan tersebut menunjukkan adanya penataan kembali pedoman internal Mahkamah Agung agar tetap sesuai dengan perubahan hukum acara pidana nasional.

Lahir bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Mahkamah Agung, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis upaya hukum. Kebijakan tersebut juga menegaskan pentingnya kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan penerapan due process of law dalam proses peradilan.

Negara memiliki kewenangan untuk menuntut dan mengadili, namun kewenangan tersebut memiliki batas yang ditentukan oleh hukum. Ketika seseorang telah diputus bebas, hukum harus memberikan kepastian atas kebebasannya. Sementara terhadap terdakwa yang diputus lepas, pembatasan kemerdekaannya harus mengikuti kewenangan dan prosedur yang telah ditentukan.

Pada usia ke-81, langkah Mahkamah Agung ini menjadi bagian dari refleksi bahwa kemuliaan peradilan tidak hanya diukur dari kemampuannya menjatuhkan putusan, tetapi juga dari konsistensinya menjaga batas kekuasaan demi menjamin keadilan dan kepastian hukum. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.