Ibu dan Anak Bobol Kredit BRI Rp122 Miliar, Dituntut 13 Tahun dan 10 Tahun Penjara


Keterangan foto : Terdakwa Ibu dan anak  yang sama sama jadi terdakwa

JAKARTA, BERITA ONE. CO. ID-Kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada Bank BRI Cabang Jakarta Pusat, Maria Lastry Gultom dan Lie Putri Nazara, dituntut pidana penjara masing-masing 13 tahun dan 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Prio, SH dan Ike Sah dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp122 miliar.

Terhadap terdakwa Maria Lastry Gultom, JPU menuntut pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, Maria dituntut membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.

Maria juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp122 miliar.

Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Maria, menurut JPU, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Sementara itu, terdakwa Lie Putri Nazara dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.

Namun, dalam tuntutannya, JPU tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Lie Putri.

Berawal dari Pengajuan Kredit

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU mengungkapkan Maria Lastry Gultom selaku Direktur Utama PT Dunia Pangan Gosyen dan PT Citra Karya Tobindo bersama Lie Putri Nazara selaku Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama serta Frengky Hasoloan Sianturi selaku Relationship Manager Bank BRI diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ketiganya menjalani persidangan secara terpisah.

Perbuatan tersebut disebut terjadi pada 2022 hingga 2023 di Kantor Wilayah BRI Jakarta 1, Jalan Veteran II Nomor 8, RT 5/RW 2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

JPU menyebut para terdakwa dan pihak terkait diduga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain melalui proses pengajuan kredit yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE03.02/SR/S 338/PW09/5.1/2026 tertanggal 10 Maret 2026, mencapai Rp122 miliar.

Menurut JPU, pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) yang dilakukan Maria dan Lie Putri pada 2023 menggunakan sejumlah kontrak pekerjaan dari tiga kementerian sebagai dasar pengajuan. Namun, kontrak-kontrak tersebut diduga fiktif.

Dalam prosesnya, Frengky selaku Relationship Manager BRI diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian serta tidak melakukan verifikasi secara detail dan mendalam terhadap dokumen pengajuan kredit.

“Persetujuan kredit kemudian dilanjutkan kepada pimpinan sehingga kredit tersebut disetujui dan dicairkan sebesar Rp122 miliar,” ujar JPU dalam persidangan.

Setelah dana kredit dicairkan, Maria diduga mengalihkan dana tersebut ke empat rekening perusahaan lain yang masih berada dalam penguasaannya.

Sementara itu, Frengky disebut menerima komisi sebesar Rp800 juta dari pencairan kredit tersebut. Kredit yang telah dicairkan kemudian dinyatakan macet atau masuk kategori kolektibilitas 5 (Col 5).

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi).(SUR)


No comments

Powered by Blogger.