Mantan Relationship Manager BRI Divonis 2 Tahun 6 Bulan, JPU Sebelumnya Tuntut 8 Tahun
![]() |
| Keterangan foto ; Terdakwa Frengky hanya dihukum 2 tahun 6 bulan. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap Frengky Hasoloan Sianturi, mantan Relationship Manager Bank BRI Cabang Jakarta Pusat, dalam perkara tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Fajar, SH, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Selain pidana penjara, Frengky juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Majelis hakim turut menghukum Frengky membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa Frengky maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Risky, SH. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Frengky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp122 miliar.
JPU sebelumnya menuntut Frengky dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, JPU menuntut pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar denda.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, JPU menuntut pidana kurungan pengganti selama 190 hari.
JPU juga menuntut Frengky membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, JPU menuntut pidana penjara pengganti selama empat tahun.
Kredit Rp122 Miliar
Dalam perkara tersebut, JPU mengungkapkan adanya pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) pada 2023 yang diajukan Maria dan Li Putri dengan menggunakan sejumlah kontrak pekerjaan dari tiga kementerian sebagai dasar pengajuan kredit.
Namun, kontrak pekerjaan tersebut diduga fiktif.
Frengky, yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager bank, diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian serta tidak melakukan verifikasi secara detail dan mendalam terhadap dokumen pengajuan kredit.
“Persetujuan kredit kemudian dilanjutkan kepada pimpinan sehingga kredit tersebut disetujui dan dicairkan sebesar Rp122 miliar,” ujar JPU dalam persidangan.
Setelah dana kredit dicairkan, Maria diduga mengalihkan dana tersebut ke empat rekening perusahaan lain yang masih berada dalam penguasaannya.
Sementara itu, Frengky disebut menerima komisi sebesar Rp800 juta dari pencairan kredit tersebut.
Kredit yang telah dicairkan tersebut kemudian dinyatakan macet dan masuk kategori kolektibilitas 5 (COL 5).
Atas perbuatannya, Frengky didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(SUR)




No comments