Kapolres Ogan Ilir Tegaskan : Batas Hiburan Malam Bukan Larangan Tradisi Lelang Adat
OGAN ILIR, BERITAONE.CO.ID – Penertiban batas waktu kegiatan hiburan malam di Kabupaten Ogan Ilir menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan apakah aturan tersebut turut membatasi tradisi lelang yang selama ini menjadi bagian dari adat dalam berbagai hajatan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pembatasan jam hiburan malam tidak berarti melarang maupun menghalangi pelaksanaan adat istiadat masyarakat, termasuk tradisi lelang.
Menurut Kapolres, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 yang diperkuat Perda Nomor 4 Tahun 2019, kegiatan hiburan seperti orkes, organ tunggal dan band dibatasi hingga pukul 24.00 WIB.
Namun, aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghapus atau mematikan tradisi masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun.
“Kami tegaskan, penegakan batas waktu hiburan malam ini tidak bertujuan menghalangi pelaksanaan adat istiadat dan tradisi lelang yang sudah turun-temurun dijalankan masyarakat Ogan Ilir,” ujar AKBP Rizka.
Ia menjelaskan, tradisi lelang dalam acara pernikahan, khitanan maupun syukuran merupakan bagian dari kearifan lokal yang harus tetap dijaga.
“Tradisi lelang dalam acara pernikahan, khitanan maupun syukuran itu bagian dari kearifan lokal yang harus dijaga, bukan dilarang. Yang kami atur adalah batas waktunya, bukan menghapus kegiatannya,” tegasnya.
Kapolres mengatakan, penegakan aturan akan dilakukan dengan pendekatan yang seimbang, yakni tegas terhadap ketentuan yang berlaku namun tetap menghormati adat dan budaya masyarakat.
Tradisi lelang, kata dia, tetap dapat dilaksanakan. Para penyelenggara diimbau mengatur rangkaian kegiatan sehingga inti acara lelang dapat diselesaikan sebelum batas waktu hiburan berakhir.
“Tradisi lelang tetap bisa dilaksanakan sebagaimana biasa. Penyelenggara diimbau mengatur jalannya acara agar inti kegiatan lelang terselesaikan sebelum batas waktu. Polisi siap membantu pengamanan kegiatan adat yang dilaksanakan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan, yang menjadi objek pembatasan adalah hiburan musik seperti orkes, organ tunggal atau band yang berlangsung melewati batas waktu, bukan tradisi lelang itu sendiri.
“Kalau lelangnya sudah selesai, musiknya bisa berhenti. Itu yang kami harapkan. Bukan menghentikan lelangnya, tapi mengatur agar tidak berlarut-larut hingga mengganggu ketenangan warga sekitar,” jelas AKBP Rizka.
Lebih lanjut, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, pemuka agama hingga kepala desa, untuk duduk bersama menyusun kesepakatan agar tradisi tetap lestari tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Polisi tidak ingin menabrak budaya. Justru kami ingin budaya kita tetap terjaga kemuliaannya, tanpa harus berbenturan dengan hukum atau mengganggu tetangga,” katanya.
Ia menambahkan, pembatasan waktu juga berkaitan dengan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, setelah lewat tengah malam, tingkat kerawanan terhadap gangguan keamanan dan tindak pidana dapat meningkat.
“Kalau sudah di atas jam 12 malam, tingkat kerawanan kriminalitas meningkat, seperti miras, narkoba dan tindak pidana lainnya. Polres Ogan Ilir memastikan bagaimana masyarakat tetap dapat melaksanakan kegiatannya dengan aman dan kondusif,” pungkasnya.
Dengan penegasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa penertiban bukan ditujukan untuk menghilangkan tradisi, melainkan mengatur waktu pelaksanaan hiburan agar tetap sejalan dengan ketentuan dan ketertiban umum.
Hukum tetap ditegakkan, sementara adat dan budaya masyarakat tetap dihormati. Jaga ketertiban, lestarikan budaya.(Zaki)




No comments