Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Senilai Rp1,22 Triliun
![]() |
| Keterangan foto : Kapuspenkum Kejagung saat memberikan keterangan pers. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT untuk mendukung tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Nilai pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp1,22 triliun. Dalam penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa lima tersangka terdiri atas empat orang dari pihak swasta dan seorang pejabat militer yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial AM, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal; YY, Direktur PT YAT; AA dan GB, yang masing-masing menjabat Direktur PT ASE; serta Kolonel Cpl BU selaku PPK.
Menurut Anang, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa para tersangka diduga mengondisikan sejumlah tahapan pengadaan, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga penyiapan perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT.
“Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit,” demikian keterangan yang disampaikan pada Jumat (2/10/2026).
Namun, berdasarkan keterangan saksi, hingga 20 Maret 2026, realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.
Diduga Ada Serah Terima Pekerjaan Fiktif
Penyidik menduga terdapat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan pekerjaan pengadaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen, meskipun realisasi fisik yang tercatat berdasarkan keterangan saksi masih jauh dari jumlah tersebut.
Dokumen BAST tersebut diduga digunakan dalam proses pembayaran pengadaan.
Rangkaian perbuatan yang disangkakan itu diduga memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan orang ahli. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, meliputi lima unit telepon genggam, 889 dokumen, uang tunai sebesar Rp24,97 miliar, serta sejumlah kendaraan dan aset lainnya.
Pesawat dan Helikopter Turut Diamankan
Aset yang diamankan antara lain satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino dengan nomor registrasi B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Sementara itu, tim ahli teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan untuk mendukung proses penyidikan.
Berdasarkan materi penyidikan, para tersangka diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Lima Tersangka Ditahan di Lokasi Berbeda
Untuk kepentingan penyidikan, Kolonel Cpl BU ditahan di Rumah Tahanan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Tersangka AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, tersangka YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Adapun tersangka AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tim penyidik selanjutnya terus mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan peran korporasi dalam perkara tersebut. Penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis tersebut. (SUR)




No comments