BNN Sita Uang Aset TPPU Dari Kasus Narkoba 25 Milyar.
Jakarta, BERITA-ONE.COM
-Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp 25.956.000.000,- dari 5 (lima)
orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari 3 (tiga) jaringan sindikat
Narkoba yang telah diamankan BNN beberapa waktu lalu.
Dari jaringan CHANDRA HALIM alias AKIONG, BNN
mengamankan tersangka lainnya, yaitu PC di kawasan Lodan Raya – Ancol, Jakarta
Utara, pada Rabu (3/8). PC diduga terkait dalam kasus penyelundupan narkotika
jenis sabu seberat 34,5 Kg yang disembunyikan dalam Hydraulic Pump dan berhasil
diungkap BNN pada Selasa (14/6) lalu. PC diketahui membantu CHANDRA HALIM alias
AKIONG untuk melakukan pengiriman uang ke Cina melalui transfer antar bank
sebagai pembayaran transaksi narkotika yang dipesan oleh CHANDRA HALIM alias
AKIONG. Total aset yang disita dari PC adalah senilaI Rp 7.410.000.000,- (Tujuh
Miliar Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah).
Selain mengamankan jaringan CHANDRA HALIM alias
AKIONG, petugas juga mengamankan 2 (dua) orang tersangka dari jaringan PONY
TJANDRA, masing-masing berinisial R dan LKM alias K. R diamankan di Batam,
Kepulauan Riau, pada Jumat (19/8), karena diduga menerima uang hasil penjualan
narkotika dari seseorang yang diketahui dikendalikan oleh LKM alias K. Total
nilai aset yang disita dari R adalah sebesar Rp 6.150.000.000,- (Enam Miliar
Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Sedangkan tersangka LKM alias K diamankan
petugas BNN di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (16/9), atas dugaan
keterlibatannya dalam menyediakan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh PONY
TJANDRA.
Jumlah aset yang disita dari LKM alias K adalah
senilai Rp 6.546.000.000,- (Enam Miliar Lima Ratus Empat Puluh Enam Juta
Rupiah).
Petugas juga mengamankan 2 (dua) orang lainnya,
yaitu SUL alias R dan SUS alias W. SUL alias R diamankan di Aceh pada Kamis
(4/8), dengan barang bukti narkotika berupa 30 Kg sabu, sedangkan SUS alias W
diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/8), dengan barang bukti
10 Kg sabu. Keduanya diduga dikendalikan dan juga menerima aliran dana dari
hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh Mr. X, yang saat ini masih dalam
pengejaran.Total aset yang disita dari keduanya adalah
senilai
Rp 5.850.000.000,(LimaMiliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Dengan demikian, dari kelima tersangka yang
diamankan, total nilai aset yang disita BNN berjumlah Rp 25.956.000.000,- (Dua
Puluh Lima Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah)
Ancaman Hukuman :Para tersangka terancam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
Dalam siaran pers ini Humas BNN, mengungkap kasus
tindak pidana narkotika, BNN juga menjerat para tersangka dengan TPPU yang
bertujuan untuk mempersempit ruang gerak sindikat dan bandar dalam
mengembangkan bisnis narkotika. Hal ini merupakan lagkah yang tepat untuk
menghentikan peredaran narkotika, yang apabila dibiarkan akan semakin meluas
dan semakin kuat dengan adanya sokongan dana hasil keuntungan dari peredaran
gelap narkotika.(SUR).
No comments