Dirut Dan Komut PT Helimdo Bangun Raya Di PKPU-kan.

Kuasa hukum Pemohon, Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Direktur Utama (Dirut)  dan Komisaris Utama (Komut) PT. Helindo Bangun Raya (PT. HBR)  dimohon melakukan  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)  oleh Hj Mustika Renny, melalui kuasa hukumnya Ir Tonin Tachta Singarimbun SH, Ananta Rangkugo SH dan Denny Ernanda SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 16 Septemper 2018.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Wiwik SH, Pemohon PKU memohon  agar majelis   hakim memberikan putusan untuk mengabulkan permohonan PKPU Pemohon umtuk seluruhnya, menyatakan Para Termohon PKPU dalam keadaan PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya, mengangkat hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kakarta Pusat.

Selai itu,  majelis hakim juga dimohon untuk menunjuk dan mengangkat Frans Salom Girsang SH.MH, Delight Chyril SH, Dicki Nelson SH.MH Sebagai Pengurus dalam proses PKPU Para Termohon  pada   kasus ini, menghukum Terhohon PKPU membayar biaya perkara. Bila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Dijelaskan oleh para kuasa hukum, dalam kasus ini Hj Mustika Renny merupakan  Pemohon PKPU, sedangkan Dirut PT. HBR Steven Hakim sebagai Termohon I, Sedangkan Komut PT. HBR  Hendrik Hakim,  sebagai Termohon II.

Pada 9 April 2002, Pemohon PKPU telah memberikan pinjaman uang  kepada para Termohon PKPU sebesar  Rp 1,5 milyar sebagai terutang seperti tertuang dalam Surat Pengakuan Utang 9 April 2002 yang ditanda tangani oleh Pemohon PKPU dan Para Termohon PKPU.

Berulang kali Pemohon  PKPU mengingatkan kewajibannya, namun para Termohon PKPU tidak pernah melakukan pembayaran sebagaimana Surat Pengakua Utang yang ada. Sedangkan utang para Termohon PKPU jumlahnya Rp 7,440 milyar dengan rincian; utang pokok Rp 1,5 milyar dan tunggakan bunga Rp Rp 5,940 milyar,  dengan bunga selama 198 bulan terhitung sejak  Mei 2002 sampai dengan September 2018.

Dengan tidak dibayarnya kewajiban Para Termohon PKPU terjadap Pemohon PKPU, bahwa Pemobon PKPU adalah Kreditur dan para termohon Debitur sebagaimana diatut dalam pasal 1 angka 2 dan 3 UU NO: 37 Tahun 2004 tentang  Kepailitan dan PKPU.

Dan PKPU ini diajukan dengan alasan-alasan hukum,  dan memperhatikan Surat Pengakuan Hutang antara Pemohon dan Para Termohon, maka sudah cukup diatur,  bawasanya Para Termohon PKPU memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran dengan tanggal jatuh tempo  terhitung sejak 10 Mei 2002. Oleh karenanya, wajib untuk dipenuhi oleh Debitur, dan bila tidak dipenuhi, maka pemberi hak kepada Kreditur untuk memdapatkan pemenuhannya dari harta kekayaan Debitur.

Dengan tidak dilakukannya pembayaran kewajiban Para Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU sampai diajukannya Permohonan ini, maka cukup alasan bagi Pemohon PKPU untuk memperkirakan Para Pemohon PKPU tidak dapat melakukan pembayaran hutang yang sudah jatuh tempo tersebut. Tapi , Pemohon PKPU yakin Para Termohon PKPU masih memiliki kepampuan keuangam yang baik karena Para Termohon mempunyai kegiatan usaha maupun kekayaan berupa hotel Aston dan Mall, Apartement, Pertokoan  tambak udang, Property di Balikpapan, usaha di Sumatra Utara dan simpanan uang di Bank luar dan dalam negeri serta lainnya.

Pemohon PKPH mengajukan Permohonan ini dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada Para Termohon PKPU untuk mengajukan rencana perdamain  yang berisi penawaran penyelesaian kewajiban Para Termohon PKPU kepada Termohon PKPU maupun Kreditur lainnya, karena Para Pemohon PKPU mempunyai utang   kepada  Kreditur lain. Misalnya, terhadap Mayjen TNI AD (Pur) Gusti Syaifudin Rp 2,970 milyar, kewajiban Para Termohon kepada Bank BNI Rp 129 milyar lebih sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jaksrta Barat No: 1865/K/PDT/2016. Dengan demikian terbukti, Para Termohon mempunyai dua Kreditur atau lebih. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.