Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di Kemetrian Pendidikan Sebesar Rp 10 Triliun
![]() |
Keterangan foto : Kapupenkum Kejagung Harli Siregar. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Dugaan korupsi yang merugikan negara hampir Rp 10 triliun pada Program Degitalisasi di Kementrian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi kini sedang diusut pihak Jam Pidsus Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) oleh Direktur Penyidikan bernomor: 38/F.2/Fd.2/05/ 2025 Tanggal 20 Mei 2025, ” kata Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, Senin (26/5/202/).
Masalah penyidikan ini masih bersifat umum maka peningkatan status ke penyidikan belum diikuti penetapan tersangka, walau dari aneka sumber sudah dikantongi para calon tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi di dunia pendidikan.
Perkara terkait dunia penndidikan bukan pertama kali terjadi, pada 2016 juga ungkap perkara penggadaan buku pelajaran Agama Budha untuk program Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Mencegah tahun 2012.
Kasus ini berawal ketika tahun 2020 Kemendikbud Ristek susun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan Pendidikan Tingkat Dasar, Menengah dan Atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM). Berdasarkan pengalaman ujicoba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbud Ristek sebelumnya pada tahun 2018 – 2019 telah ditemukan berbagai kendala.
Diiantaranya, Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.
Namun, kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System (OS) lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) rekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows.
Tapi, dalam praktik, Kemendikbud Ristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook.
Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Kapuspenkum melanjutkan dari keterangan para saksi dan alat bukti,ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa.
Bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar. “
Atas dasar review kajian pengadaan TIK untuk satuan Pendidikan, Kemendikbud Ristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 – 2022 sebesar Rp 3. 582. 607. 852.000 dan untuk DAK sebesar Rp 6.399. 877. 689.000.
Akibat perbuatan tersebut negara diduga mengalami kerugian hampir Rp 10 Triliun, tepatnya Rp 9,9 triliun.(SUR).
No comments