DPRD Kawal Kasus PT Proteksindo




PALI,BERITA –ONE COM - Selama 7 jam lamanya, karyawan PT Proteksindo Utama Mulia, masih menunggu keputusan perusahaan, tentang permasalahan tuntutan hak-hak mereka yang belum dipenuhi, 109 karyawan ini mendatangi kantor DPRD kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), beralamat di Jalan Patio Komplek Komperta Pendopo.
Dari pantauan awak media, ratusan karyawan PT Proteksindo, datang ke kantor DPRD, untuk meminta keadilan tentang permasalahan ini, dari pukul 08.00 hingga 17.00 wib, belum ada titik temu antara karyawan dengan manajemen perusahaan itu sendiri.
Dikatakan Martedi (40) warga Desa Sungai Ibul, aksi ini hanya semata-mata, meminta perlindungan dari wakil rakyat, selaku mediator untuk menyelesaikan masalahan ini, dan apabila perusahaan tidak memenuhi hak-haknya, tempat produksi perusahaan ini akan di segel, dan portal pintu masuk akan di gembok.
"Saya merasa manajemen berbelit-belit, untuk menyelesaikan permasalahan ini, sebab dua kali ini karyawan dan perusahaan melakukan pertemuan, akan tetapi belum ada titik penyelesaian juga, disini seluruh karyawan hanya menuntut hak agar dipenuhi, diantara tuntutan surat resmi PHK, dan pembayaran uang pesangon, serta selama 2 tahun tidak ada BPJS , diketahui juga di perusahaan ini Situ, Siup, PDP tidak berlaku lagi, " kesalnya. Kamis (28/1)
Ditambahkan Ketua Komisi III Ubaidillah DPRD kabupaten Pali, bidang Ketenagakerjaan, disini wakil rakyat sudah berupaya memanggil manajemen dari PT Proteksindo Utama Mulia, untuk berunding bersama-sama antara Disnaker dan Perusahaan serta karyawan tersebut.
"Didalam pertemuan ini belum ada titik terang yang jelas, bahwa perusahaan bisa memenuhi tuntutan dari karyawan, akan tetapi Disnaker bersama dengan DPRD dan perusahaan, Jumat (29/1) akan melakukan pertemuan di kantor Disnaker, tentang keputusan dari perusahaan itu sendiri, apabila tidak ada penyelesaian, kasus ini akan dikawal di meja hijau, " tegasnya.
Sementara Itu Plt Kadisnakertrans kabupaten Pali Sahadi, untuk melakukan perundingan antara perusahaan, karyawan, DPRD, menyelesaikan tuntutan ini, akan tetapi pertemuan belum menemukan titik kesepakatan, antara kedua belah pihak, oleh karena itu ada pertemuan tahap kedua.

"Sebagai mediator sudah sepatutnya, akan melakukan koordinasi terlebih dahulu, antara kedua belah pihak, dalam tuntutan ini perusahaan tidak boleh memutuskan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, dan diwajibkan perusahaan membayar uang pesangon kepada karyawan, menurut undang-undangan ketenaga kerjaan, " tutupnya. (Fr)

No comments

Powered by Blogger.