Jagung: Kasus Tanah Cengkareng Barat Ditangani Mabes Polri


JAGUNG Muda M. Prasetyo

JAKRTA-BERITA-ONE.COM-Setelah mendapatkan sinyal dari Kejaksaan Kejasaan Agung (Kejagung), dan lebih dahulu pihak Mabes Polri   melakukan penyidikan terhadap kasus tanah Cengkareng Barat , kini Bareskrim Polri sudah mulai   memeriksa sejumlah saksi yang antara lain Wagub  DKI Jakarta Djarot Saiful  Hidayat, dan   menyita  dekumen. " Nanti pasti mendapatkan tersangkanya " kata Kabareskrim Komjen Ari   Dono di Mabes Polri Kebayoran Baru ,Jakarta Selatan 22 juli 2016 .

Penyerahkan penyidikan kasus pembelian lahan Cengkareng Barat yang dilakukan Pemerintah DKI ditangani Bareskrim Polri, karena Bareskrim sudah lebih dulu melakukan penyidikan. Supaya tidak ada overlapping dan tumpang tindih, kita serahkan kepada Mabes Polri untuk menangani," kata Jaksa Agung (Jagung) M. Prasetyo usai meresmikan Monumen Jaksa Agung dari Masa ke Masa di Komplek Kejaksaan Agung Jakarta, sehari sebelumnya.

Kejagung tidak akan melanjutkan penyidikan umum yang telah mereka lakukan Bareskrim, kata Prasetyo, juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejagung beberapa hari lalu.
Prasetyo menjelaskan, pihaknya telah mendalami peran mantan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Ika Lestari Aji yang diduga terlibat dalam pembelian lahan. "Masih didalami (peran Ika), apa yang sudah kita rapatkan, bukti-bukti kita serahkan ke mereka (Bareskrim)," ujar Prasetyo.

Meski telah menyerahkan penyidikan ke Bareskrim, Prasetyo menegaskan, Kejaksaan siap membantu Polri jika kasus tersebut dinaikkan ke tahap penuntutan. "Nanti akhirnya harus bermuara ke Pengadilan, itu melalui Kejaksaan Agung " katanya.

Sementara itu jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menilai pembelian lahan Cengkareng Barat janggal. "Kita fokus kepada uang Pemda keluar beli tanah yang sebenarnya tanahnya tidak ada. Ada yang dipalsukan suratnya, surat keterangan status tanahnya," kata Arminsyah, Selasa 19 Juli.
Akibat pembelian lahan itu, ia memperkirakan negara mengalami kerugian mencapai Rp690 miliar.Arminsyah menegaskan, Kejagung sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus lahan Cengkareng Barat sejak 29 Juni 2016. "Kita sidik betul sejak 29 Juni 2016," kata Arminsyah.

Saksi-saksi yang telah diperiksa Kejagung sebanyak 11 orang. Arminsyah tak merinci siapa saja saksi itu. Yang jelas, seluruh saksi berasal dari pihak swasta.Tim penyidik Kejagung juga telah meninjau lokasi lahan sengketa di Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada Jumat 15 Juli.  Tim membawa peta lahan seluas 4,6 hektare itu.

Penyidik mengonfirmasi kepemilikan lahan kepada Iskandar selaku ahli waris. Dari hasil pencocokan data, Toeti Noezlar Soekarno diduga mencaplok tiga lahan milik warga.
Masing-masing lahan milik warga yang diklaim milik Toeti, adalah lahan miliki Ayani Ahyar dengan girik C 1332 SIII Persil 120 seluas 840 hektare dan Persil 83a S II seluas 1.420 ha. Disusul Iskandar girik 1168 SII Persil 83 dengan luas tanah 1.630 meter per segi dan Persil 30 S II seluas 4.420 meter per segi serta lahan Haji Achayar girik C 1342 Persil 83 b S II s.

Kasus ini terbongkar setelah Dinas Perumahan dan Gedung pemda DKI Jakarta memberitahukan adanya uang terima kasih sebesar Rp 9,6 milyar kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias  Ahok. Katanya uang berasal dari pemilik  lahan Tuti Soekarno seluas 4,6 Ha yang dibeli Dinas Perumahan DKI  Rp 680 milyar . Padahal tanah ini milik negara. Jadi tanah  negara dibeli negara.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.