Jagung: Kasus Tanah Cengkareng Barat Ditangani Mabes Polri
JAGUNG Muda M. Prasetyo |
JAKRTA-BERITA-ONE.COM-Setelah
mendapatkan sinyal dari Kejaksaan Kejasaan Agung (Kejagung), dan lebih dahulu
pihak Mabes Polri melakukan penyidikan terhadap kasus tanah
Cengkareng Barat , kini Bareskrim Polri sudah mulai memeriksa
sejumlah saksi yang antara lain Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful
Hidayat, dan menyita dekumen. " Nanti pasti mendapatkan
tersangkanya " kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes
Polri Kebayoran Baru ,Jakarta Selatan 22 juli 2016 .
Penyerahkan penyidikan kasus pembelian lahan
Cengkareng Barat yang dilakukan Pemerintah DKI ditangani Bareskrim Polri,
karena Bareskrim sudah lebih dulu melakukan penyidikan. Supaya tidak ada
overlapping dan tumpang tindih, kita serahkan kepada Mabes Polri untuk
menangani," kata Jaksa Agung (Jagung) M. Prasetyo usai meresmikan Monumen
Jaksa Agung dari Masa ke Masa di Komplek Kejaksaan Agung Jakarta, sehari
sebelumnya.
Kejagung tidak akan melanjutkan penyidikan umum
yang telah mereka lakukan Bareskrim, kata Prasetyo, juga telah mengirimkan
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejagung beberapa hari lalu.
Prasetyo menjelaskan, pihaknya telah mendalami
peran mantan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Ika Lestari Aji yang
diduga terlibat dalam pembelian lahan. "Masih didalami (peran Ika), apa
yang sudah kita rapatkan, bukti-bukti kita serahkan ke mereka
(Bareskrim)," ujar Prasetyo.
Meski telah menyerahkan penyidikan ke Bareskrim,
Prasetyo menegaskan, Kejaksaan siap membantu Polri jika kasus tersebut
dinaikkan ke tahap penuntutan. "Nanti akhirnya harus bermuara ke
Pengadilan, itu melalui Kejaksaan Agung " katanya.
Sementara itu jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menilai pembelian lahan Cengkareng Barat janggal.
"Kita fokus kepada uang Pemda keluar beli tanah yang sebenarnya tanahnya
tidak ada. Ada yang dipalsukan suratnya, surat keterangan status
tanahnya," kata Arminsyah, Selasa 19 Juli.
Akibat pembelian lahan itu, ia memperkirakan
negara mengalami kerugian mencapai Rp690 miliar.Arminsyah menegaskan, Kejagung
sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus lahan
Cengkareng Barat sejak 29 Juni 2016. "Kita sidik betul sejak 29 Juni
2016," kata Arminsyah.
Saksi-saksi yang telah diperiksa Kejagung
sebanyak 11 orang. Arminsyah tak merinci siapa saja saksi itu. Yang jelas,
seluruh saksi berasal dari pihak swasta.Tim penyidik Kejagung juga telah
meninjau lokasi lahan sengketa di Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada Jumat 15
Juli. Tim membawa peta lahan seluas 4,6 hektare itu.
Penyidik mengonfirmasi kepemilikan lahan kepada
Iskandar selaku ahli waris. Dari hasil pencocokan data, Toeti Noezlar Soekarno
diduga mencaplok tiga lahan milik warga.
Masing-masing lahan milik warga yang diklaim
milik Toeti, adalah lahan miliki Ayani Ahyar dengan girik C 1332 SIII Persil
120 seluas 840 hektare dan Persil 83a S II seluas 1.420 ha. Disusul Iskandar
girik 1168 SII Persil 83 dengan luas tanah 1.630 meter per segi dan Persil 30 S
II seluas 4.420 meter per segi serta lahan Haji Achayar girik C 1342 Persil 83
b S II s.
Kasus ini terbongkar setelah Dinas Perumahan dan
Gedung pemda DKI Jakarta memberitahukan adanya uang terima kasih sebesar Rp 9,6
milyar kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Katanya uang
berasal dari pemilik lahan Tuti Soekarno seluas 4,6 Ha yang dibeli Dinas
Perumahan DKI Rp 680 milyar . Padahal tanah ini milik negara. Jadi
tanah negara dibeli negara.(SUR).
No comments